KONSEPSI DAN HUKUM DASAR PENDIDIKAN DAN LEMBAGA-LEMBAGA PENDIDIKAN BESERTA TANGGUNG JAWABNYA



KATA PENGANTAR
       Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatNYA sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai . Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya.

    Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.

    Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.


Malang, 27 Agustus 2016


Penyusun




BAB I
PENDAHULUAN
1.1  LATAR BELAKANG
1.2  RUMUSAN MASALAH
1.      Apa yang dimaksud dengan konsepsi pendidikan?
2.      Apa yang dimaksud dengan ruang lingkup pendidikan?
3.      Apa saja hukum-hukum dasar pendidikan?
4.      Apa saja lembaga-lembaga pendidikan?
5.      Apa tugas lembaga pendidikan?
1.3  TUJUAN
1.      Mengetahui arti dari konsepsi dan ruang lingkup pendidikan
2.      Mengetahui hukum-hukum dasar pendidikan
3.      Mengetahui lembaga-lembaga pendidikan
4.      Mengetahui tugas lembaga pendidikan



BAB II
PEMBAHASAN
I.                   KONSEPSI DAN RUANG LINGKUP PENDIDIKAN
Konsepsi pendidikan adalah suatu rancangan atau ide yang harus diwujudkan atau diterapkan, berkaitan dengan konsepsi pendidikan berarti penerapan pendidikan dalam usaha mendewasakan umat manusia dengan berbagai upaya baik dengan pelatihan-pelatihan tentang sikap maupun studi aplikatif tentang moral.
Ruang lingkup pendidikan adalah imu yang membicarakan bagaimana cara atau tehnik menyajikan bahan pelajaran terhadap siswa agar tercapai suatu tujuan yang telah ditetapkan secara efektif dan efesien. Yang mencakup ruang lingkup pendidikan :
1.       Hakikat pendidikan
Hakikat pendidikan adalah suatu proses menumbuh kembangkan eksistensi peserta didik yang memasyarakat, membudaya, dalam tata kehidupan yang berdimensi lokal, nasional dan global.
2.      Dasar dan tujuan pendidikan
Dasar pendidikan adalah pondasi atau landasan yang kokoh bagi setiap masyarakat untuk dapat melakukan perubahan sikap dan tata laku dengan cara berlatih dan belajar dan tidak terbatas pada lingkungan sekolah, sehingga meskipun sudah selesai sekolah akan tetap belajar apa-apa yang tidak ditemui di sekolah. Hal ini lebih penting dikedepankan supaya tidak menjadi masyarakat berpendidikan yang tidak punya dasar pendidikan sehingga tidak mencapai kesempurnaan hidup. Apabila kesempurnaan hidup tidak tercapai berarti pendidikan belum membuahkan hasil yang menggembirakan.
Tujuan pendidikan adalah suatu faktor yang amat sangat penting di dalam pendidikan, karena tujuan merupakan arah yang hendak dicapai atau yang hendak di tuju oleh pendidikan. Begitu juga dengan penyelenggaraan pendidikan yang tidak dapat dilepaskan dari sebuah tujuan yang hendak dicapainya. Hal ini dibuktikan dengan penyelenggaraan pendidikan yang di alami bangsa Indonesia.
3.      Tindakan mendidik
“Mendidik” adalah usaha untuk mengantarkan anak didik kearah kedewasaan baik secara jasmani dan rohani.   Mendidik bisa diartikan sebagai upaya pembinaan secara personal, sikap mental serta akhlak peserta didik. Mendidik tidak hanya untuk menghantar ilmu pengetahuan (transfer of knowledge) pendidik akan tetapi menghantarkan nilai-nilai. 
4.      Pendidik
Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. (UU No.20 THN 2003, PSL 39 (2)
5.      Peserta didik
Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada jalur pendidikan baik pendidikan informal, pendidikan formal maupun pendidikan nonformal, pada jenjang pendidikan dan jenis pendidikan tertentu.
6.      Materi pembelajaran
Materi pembelajaran adalah pengetahuan , keterampilan dan sikap yang harus dikuasai peserta didik dalam rangka memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan. Materi pembelajaran menempati posisi yang sangat penting dari keseluruhan kurikulum, yang harus dipersiapkan agar pelaksanaan pembelajaran dapat mencapai sasaran. Sasaran tersebut harus sesuai dengan standart kompetensi dan kompetensi dasar yang harus dicapai oleh peserta didik. Artinya, materi yang ditentukan untuk kegiatan pembelajaran hendaknya materi yang benar-benar menunjang tercapainya standar kompetensi dan komptensi dasar, serta tercapainya indikator.
7.      Metode pendidikan
Metode pendidikan dalah suatu cara yang digunakan pendidik untuk menyampaikan materi pelajaran, keterampilan, atau sikap tertentu agar pembelajaran dan pendidikan berlangsung efektif, dan tujuannya tercapai dengan baik. Guru harus menguasai materi pengajaran dengan baik, sehingga mudah memilih metode yang tepat untuk mengajarkannya.
8.      Evaluasi pendidikan
Evaluasi pemberian nilai terhadap kualitas sesuatu. Selain dari itu, evaluasi juga dapat dipandang sebagai proses merencanakan, memperoleh, dan menyediakan informasi yang sangat diperlukan untuk membuat alternatif-allternatif keputusan. Dengan demikian, evaluasi merupakan suatu proses yang sistematis untuk menentukan atau membuat keputusan sampai sejauh mana tujuan-tujuan pengajaran telah dicapai oleh siswa (Purwanto, 2002).
9.      Fasilitas pendidikan
Sarana pendidikan adalah seluruh perangkat alat, bahan, dan perabot yang secara langsung digunakan dalam proses pendidikan.  Meja dan  kursi anak, papan tulis, alat  peraga,  almari,  buku-buku,  media  pendidikan  (jika  diperlukan  merupakan contoh  sarana  pendidikan).
Sarana dan prasarana sangat penting dalam dunia pendidikan karena sebagai alat penggerak suatu pendidikan. Sarana dan prasarana pendidikan dapat berguna untuk menunjang penyelenggaraan proses belajar mengajar, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam suatu lembaga dalam rangka mencapai tujuan pendidikan. Prasarana dan sarana pendidikan adalah salah satu sumber daya yang menjadi tolok ukur mutu sekolah dan perlu peningkatan terus menerus seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang cukup canggih.

10.  Lingkungan pendidikan.
Lingkungan Pendidikan adalah segala sesuatu yang ada di luar diri anak dalam alam semesta ini yang menjadi wadah atau wahana, badan atau lembaga berlangsungnya proses pendidikan yang merupakan bagian dari lingkungan sosial. Secara umum fungsi lingkungan pendidikan adalah membantu peserta didik dalam berinteraksi dengan berbagai lingkungan sekitarnya (fisik, sosial, dan budaya), dan utamanya berbagai sumber daya pendidikan yang tersedia agar dapat dicapai tujuan pendidikan yang optimal. Selain itu, penataan lingkungan pendidikan tersebut terutama dimaksudkan agar proses pendidikan dapat berkembang efisien dan efektif.
Pada hakikatnya, lingkungan pendidikan dapat dijadikan sebagai sumber pembelajaran. Teori pembelajaran konstuktivisme mengajarkan kepada kita bahwa peserta didik harus dapat membangun pemahaman sendiri tentang  konsep yang diambil dari sumber – sumber pembelajaran yang berasal dari lingkungan di sekitarnya.

Makna pendidikan secara sederhana dapat diartikan sebagai usaha manusia untuk membina kebribadiannya sesuai dengan nilai-nilai di dalam masyarakat dan kebudayaan. Pendidikan pada hakekatnya ialah usaha manusia melestarikan hidupnya. Beberapa definisi pendidikan :
1.      Tinjauan Etimologis
Istilah pendidikan ini menurut Carter V. Good dalam "Dictionary of Education" dijelaskan sebagai berikut :
·        Pedagogy :
a.       Seni, praktek, atau profesi sebagai pengajar (pengajaran).
b.      Ilmu  yang  sistematis  atau  pengajaran yang berhubungan dengan prinsip-prinsip dan metode-metode mengajar, pengawasan dan bimbingan murid.
·        Carter :
a.       Proses perkembangan pribadi
b.      Proses sosial
c.       Professional course
d.      Seni  untuk  membuat   dan   memahami   ilmu   pengetahuan yang tersusun atau dikembangkan masa lampau oleh tiap generasi bangsa.      
2.      Menurut buku “Higher Education for American Democracy”
Pendidikan ialah suatu lembaga dalam tiap-tiap masyarakat yang beradap, tetapi tujuan pendidikan tidaklah sama setiap masyarakat. Sistem pendidikan suatu masyarakat (bangsa) dan tujuan-tujuan pendidikannyadidasarkan atas prinsip-prinsip (nilai-nilai), cita-cita dan filsafat yang berlaku dalam suatu masyarakat (bangsa).
3.      Menurut Prof. Rechey “Planning for Teaching, an Introduction of Education”
Istilah "pendidikan" berkenaan dengan fungsi yang luas dari pemeliharaan dan perbaikan kehidupan suatu masyarakat terutama membawa warga masyarakat yang baru (generasi muda) bagi penunaian kewajiban dan tanggung jawabnya di dalam masyarakat. Pendidikan adalah suatu aktivitas dan tanggung jawabnya di dalam masyarakat yang kompleks modern, fungsi pendidikan ini mengalami proses spealisasi dan melembaga dengan pendidikan formal, yang tetap berhubungan dengan proses pendidikan in-formal di luar sekolah.

4.      Menurut Pro f. Lodge dalam buku “Philosophy of Education”
Pengertian pendidikan lebih luas berarti, semua pengalaman dapat dikatkan sebagai pendidikan. Contohnya seorang anak mendidik orang tuanya, seperti pula halnya seorang murid mendidik gurunya, bahkan seekor anjing mendidik tuannya. Segala sesuatu yang kita katakan, pikirkan atau kerjakan mendidik kita, tidak berbeda dengan apa yang dikatakan atau dilakukan sesuatu kepada kita, baik dari benda-benda hidup maupun benda-benda mati. Dalam pengertian yang lebih luas ini, hidup adalah pendidikan dan pendidikan adalah hidup.
Dalam pengertian yang lebih sempit, pendidikan dibatasi pada fungsi tertentu di dalam masyarakat yang terdiri atas penyerahan adat istiadat (tradisi) dengan latar belakang sosialnya, pandangan hidup masyarakat itu kepada warga masyarakat generasi berikutnya, dan demikian seterusnya. Dalam pengertian lebih sempit ini, pendidikan berarti bahwa prakteknya identik dengan sekolah yaitu, pengajaran formal dalam kondisi-kondisi yang diatur.
5.      Menurut Brubacher dalam bukunya “Modern Philosophies of Education”
Pendidikan diartikan sebagai proses timbal balik di tiap pribadi manusia dalam penyesuaian dirinya dengan alam, teman dan dengan alam semesta. Pendidikan merupakan pula perkembangan yang terorganisasi dan kelengkapan dari semua potensi manusia yang meliputi moral, intelektual, dan jasmani (pancaindera), oleh dan untuk kepribadian individunya dan kegunaan masyarakatnya, yang diarahkan demi menghimpun semua aktivitas tersebut tersebut bagi tujuan hidupnya.
II.                HUKUM DASAR PENDIDIKAN
Usaha pendidikan dilakukan manusia berdasar keyakinan tertentu. Keyakinan ini didasarkan atas suatu pandangan baik filosofis maupun teoritis (ilmiah). Keyakinan ini disebut para ahli sebagai hukum-hukum dasar atau teori-teori pendidikan. Teori ini dipandang sebagai ide-ide dalam filsafat pendidikan yang meliputi :
1.      Teori (hukum) Empirisme
Ajaran filsafat empirisme yang dipelopori oleh John Locke (1632-1704) mengajarkan bahwa perkembangan pribadi ditentukan oleh faktor-faktor lingkungan terutama pendidikan. Teori Empirisme adalah aliran yang secara nyata mengutamakan peranan vital pendidikan. Hanya pendidikan khususnya, dan lingkungan yang baik yang mampu membina pribadi ideal.
2.      Teori (hukum) Nativisme
Tokoh nativisme ini Arthur Scopenhouer (1788-1860) menganggap faktor pembawaan yang bersifat kodrati dari kelahiran, yang tidak dapat diubah oleh pengaruh alam sekitar atau pendidikan itulah kepribadian manusia. Ajakan nativisme ini dapat dianggap aliran yang pesimistis, karena menerima kepribadian sebagaimana adanya, tanpa kepercayaan, adanya nilai pendidikan untuk merubah kepribadian. Teori ini sepintas lalu mengabaikan peranan pendidikan. Tetapi sebenarnya, sebagai aliran yang mendasarkan perkembangan pribadi atas potensi-potensi hereditas, maka pendidikan dipusatkan pada usaha merealisasi potensi itu.
3.      Teori (hukum) Konvergensi
Perkembangan pribadi sesungguhnya adalah hasil proses kerjasama kedua faktor, baik faktor internal (potensi-hereditas) maupun faktor eksternal (lingkungan, pendidikan). Tiap pribaadi adalah konvergensi faktor-faktor internal dan eksternal. Teori ini dikemukakan oleh William Stern (1871-1938) dan dikenal sebagai teori konvergensi. Teori ini banyak dianut oleh para ahli karena dianggap lebih realistis.
Secara illmiah (menurut teori ilmu jiwa/psikologi), hukum perkembangan kepribadian manusia dinyatakan dalam rumusan :
P = fH x E
Personality (P) adalah funsi kerjasama antara Heredity (H) dengan Environtment (E). Rumusan tersebut jika di Indonesiakan dapat ditulis sebagai berikut:
K = fP x L
Kebribadian adalah hasil kerjasama antara faktor-faktor potensi (bawaan, hereditas/P dengan Lingkungan = lingkungan hidup alamiah, sosial budaya/pendidikan)
Henry E Garret dalam bukunya “General Psychology” juga menjelaskan bahwa perkembangan kepribadian juga mengalami tingkatan-tingkatan pertumbuhan dan kematangan. Ditinjau dari segi pendidikan dan kejiwaan (pedagogis-psikologis, psikofisis dan sosial) ia mempunyai syarat-syarat tertentu.
III.             LEMBAGA-LEMBAGA PENDIDIKAN DAN TANGGUNG JAWABNYA
A.     Lembaga-lembaga Pendidikan
Lembaga pendidikan adalah suatu badan yang berusaha mengelola dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan sosial, kebudayaan, keagamaan, penelitian keterampilan dan keahlian.  yaitu dalam hal pendidikan intelektual, spiritual, serta keahlian/ keterampilan. Sebagai tempat atau wadah dimana orang-orang berkumpul, bekerjasama secara rasional dan sistematis, terencana, terorganisasi, terpimpin dan terkendali, dalam memanfaatkan sumber daya, sarana-parasarana, data, dan lain sebagainya yang digunakan secara efisien dan efektif untuk mencapai tujuan pendidikan.
 Lembaga-lembaga pendidikan itu meliputi :
Keluarga atau rumah tangga atau orang tua, sebagaimana wujud kehidupan sosial yang asasi, sebagai unit kehidupan bersama manusia terkecil.
Masyarakat,  yakni  lingkungan  sosial  yang  ada di sekitar keluarga itu, kampug, desa, warga ataupun pulau.
a.       Lembaga keluarga
Sebagai transmisi pertama dan utama dalam pendidikan, keluarga memiliki tugas utama dalam peletakan dasar bagi pendidikan akhlak dan pandangan hidup keagamaan. Dikatakan pertama karena keluarga adalah tempat dimana anak pertama kali mendapat pendidikan. Sedangkan dikatakan utama karena hampir semua pendidikan awal yang diterima anak adalah dalam keluarga. Karena itu, keluarga merupakan lembaga pendidikan tertua, yang bersifat informal dan kodrati. Tugas keluarga adalah meletakkan dasar-dasar bagi perkembangan anak berikutnya, agar anak dapat berkembang secara baik.
Pada umumnya keluarga terbentuk melalui perkawinan yang sah menurut agama, adat atau pemerintah dengan proses yang diawali dengan adanya interaksi antara pria dan wanita, interaksi dilakukan berulang-ulang, lalu menjadi hubungan sosial yang lebih intim sehingga terjadi proses perkawinan. Setelah terjadi perkawinan, terbentuklah keturunan , kemudian terbentuklah keluarga inti untuk mendapatkan keturunan dan untuk meningkat derajat dan status sosial baik pria maupun wanita, serta mendekatkan kembali hubungan kerabat yang sudah renggang.
b.      Lembaga sekolah
Lembaga ini meneruskan pembinaan yang telah diletakkan dasar-dasarnya dalam lingkungan keluarga, sekolah menerima tanggung jawab pendidikan berdasarkan kepercayaan keluarga.
c.        Lembaga masyarakat
Masyarakat dapat diartikan sebagai suatu bentuk tata kehidupan sosial dengan tata nilai dan tata budaya sendiri. Masyarakat dalam arti organisasi ialah lembaga atau perwujudan pengelola dan kepemimpinan bersama (berasas demokrasi).
B.     Tanggung Jawab Lembaga Pendidikan
Secara umum tugas lembaga pendidikan adalah membantu peserta didik dalam interaksi dengan berbagai lingkungan sekitarnya.
1.      Tanggung jawab keluarga
·        Dorongan/motivasi cinta kasih yang menjiwai hubungan orang tua dengan anak.
·         Dorongan/motivasi kewajiban moral sebagai konsekwensi kedudukan orang tua terhadap keturunannya.
·        Tanggung jawab sosial sebagai bagian dari keluarga yang pada gilirannya juga menjadi bagian dari masyarakat, bangsa dan negaranya bahkan kemanusiaan.
2.      Tanggung jawab sekolah
·        Tanggung jawab formal kelembagaan sesuai dengan fungsi dan tujuan yang ditetapkan menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku (UU Pendidikan).
·        Tanggung jawab keilmuan berdasar bentuk, isi, tujuan dan tingkat pendidikan yang dipercayakan kepadanya oleh masyarakat dan negara.
·        Tanggung  jawab  fungsional  ialah tanggung jawab professional pengelola dan pelaksana pendidikan yang menerima ketetapan ini berdasar ketentuan-ketentuan jabatannya.
3.      Tanggung jawab pemerintah
·        Tanggung  jawab kenegaraan dan kemasyarakatan yang wujudnya motivasi untuk melestarikan tegaknya kemerdekaan bangsa dan negara.
·        Tanggung jawab strukturnya kelembagaan yakni sebagai wujud tata kelembagaan negara dengan masing-masing aspek dan tanggung jawabnya.


BAB III
PENUTUPAN
Pendidikan pada hakekatnya ialah usaha manusia melestarikan hidupnya. Makna pendidikan secara sederhana dapat diartikan sebagai usaha manusia untuk membina kebribadiannya sesuai dengan nilai-nilai di dalam masyarakat dan kebudayaan. Pendidikan merupakan pula hasil atau prestasi yang dicapai oleh perkembangan manusia dan usaha lembaga-lembaga tersebut dalam mencapai tujuannya.
Usaha pendidikan dilakukan manusia berdasar keyakinan tertentu. Keyakinan ini didasarkan atas suatu pandangan baik filosofis maupun teoritis (ilmiah). Keyakinan ini disebut para ahli sebagai hukum-hukum dasar atau teori-teori pendidikan. Teori ini dipandang sebagai ide-ide dalam filsafat pendidikan yang meliputi teori (hukum) nativisme, teori (hukum) empirisme, dan teori (hukum) konvergensi.
Pendidikan berarti juga lembaga yang bertanggung jawab menetapkan cita-cita (tujuan) pendidikan, isi, sistem dan organisasi pendidikan. Lembaga-lembaga pendidikan itu meliputi, keluarga atau rumah tangga atau orang tua, sebagaimana wujud kehidupan sosial yang asasi, sebagai unit kehidupan bersama manusia terkecil.
Masyarakat,  yakni  lingkungan  sosial  yang  ada di sekitar keluarga itu, kampug, desa, warga ataupun pulau. Lembaga-lembaga pendidikan tersebut juga mempunya tanggung jawab masing-masing dalam pendidikan.




DAFTAR PUSTAKA
ü  Hasbullah.1999. Dasar-dasar Ilmu Pendidikan (Edisi Revisi). Jakarta : RajaGrafindo Persada.
ü  Suwarno.. 1985. Pengantar Umum Pendidikan. Jakarta : Aksara Baru.
ü  http://belajarpsikologi.com/pengertian-sarana-pendidikan/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH TEORI ATRIBUSI DALAM PEMBELAJARAN

GERAKAN DAN ORGANISASI ISLAM MODERN DI INDONESIA

PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA IMPLEMENTATIF DALAM ERA GLOBALISASI