KONSEPSI DAN HUKUM DASAR PENDIDIKAN DAN LEMBAGA-LEMBAGA PENDIDIKAN BESERTA TANGGUNG JAWABNYA
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatNYA sehingga makalah ini dapat tersusun
hingga selesai . Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih atas
bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik
materi maupun pikirannya.
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Malang,
27 Agustus 2016
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
1.2 RUMUSAN MASALAH
1.
Apa yang dimaksud dengan konsepsi
pendidikan?
2.
Apa yang dimaksud dengan ruang lingkup
pendidikan?
3.
Apa saja hukum-hukum dasar pendidikan?
4.
Apa saja lembaga-lembaga pendidikan?
5.
Apa tugas lembaga pendidikan?
1.3 TUJUAN
1.
Mengetahui arti dari konsepsi dan ruang
lingkup pendidikan
2.
Mengetahui hukum-hukum dasar pendidikan
3.
Mengetahui lembaga-lembaga pendidikan
4.
Mengetahui tugas lembaga pendidikan
BAB II
PEMBAHASAN
I.
KONSEPSI
DAN RUANG LINGKUP PENDIDIKAN
Konsepsi pendidikan adalah suatu rancangan atau ide yang
harus diwujudkan atau diterapkan, berkaitan dengan konsepsi pendidikan berarti
penerapan pendidikan dalam usaha mendewasakan umat manusia dengan berbagai
upaya baik dengan pelatihan-pelatihan tentang sikap maupun studi aplikatif
tentang moral.
Ruang lingkup pendidikan adalah imu yang membicarakan
bagaimana cara atau tehnik menyajikan bahan pelajaran terhadap siswa agar
tercapai suatu tujuan yang telah ditetapkan secara efektif dan efesien. Yang
mencakup ruang lingkup pendidikan :
1. Hakikat pendidikan
Hakikat
pendidikan adalah suatu proses menumbuh kembangkan eksistensi peserta didik
yang memasyarakat, membudaya, dalam tata kehidupan yang berdimensi lokal,
nasional dan global.
2. Dasar dan tujuan
pendidikan
Dasar
pendidikan adalah pondasi atau landasan yang kokoh bagi setiap masyarakat untuk
dapat melakukan perubahan sikap dan tata laku dengan cara berlatih dan belajar
dan tidak terbatas pada lingkungan sekolah, sehingga meskipun sudah selesai
sekolah akan tetap belajar apa-apa yang tidak ditemui di sekolah. Hal ini lebih
penting dikedepankan supaya tidak menjadi masyarakat berpendidikan yang tidak
punya dasar pendidikan sehingga tidak mencapai kesempurnaan hidup. Apabila
kesempurnaan hidup tidak tercapai berarti pendidikan belum membuahkan hasil
yang menggembirakan.
Tujuan
pendidikan adalah suatu faktor yang amat sangat penting di dalam pendidikan,
karena tujuan merupakan arah yang hendak dicapai atau yang hendak di tuju oleh
pendidikan. Begitu juga dengan penyelenggaraan pendidikan yang tidak dapat
dilepaskan dari sebuah tujuan yang hendak dicapainya. Hal ini dibuktikan dengan
penyelenggaraan pendidikan yang di alami bangsa Indonesia.
3. Tindakan mendidik
“Mendidik”
adalah usaha untuk mengantarkan anak didik kearah kedewasaan baik secara
jasmani dan rohani. Mendidik bisa diartikan sebagai upaya pembinaan
secara personal, sikap mental serta akhlak peserta didik. Mendidik tidak hanya
untuk menghantar ilmu pengetahuan (transfer of knowledge) pendidik akan tetapi
menghantarkan nilai-nilai.
4. Pendidik
Pendidik
merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan,
serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi
pendidik pada perguruan tinggi. (UU No.20 THN
2003, PSL 39 (2)
5. Peserta didik
Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi
diri melalui proses pembelajaran pada jalur
pendidikan baik pendidikan informal, pendidikan formal maupun pendidikan nonformal, pada jenjang
pendidikan dan jenis
pendidikan tertentu.
6. Materi pembelajaran
Materi pembelajaran adalah pengetahuan , keterampilan dan
sikap yang harus dikuasai peserta didik dalam rangka memenuhi standar
kompetensi yang ditetapkan. Materi pembelajaran menempati posisi yang sangat
penting dari keseluruhan kurikulum, yang harus dipersiapkan agar pelaksanaan
pembelajaran dapat mencapai sasaran. Sasaran tersebut harus sesuai dengan
standart kompetensi dan kompetensi dasar yang harus dicapai oleh peserta didik.
Artinya, materi yang ditentukan untuk kegiatan pembelajaran hendaknya materi
yang benar-benar menunjang tercapainya standar kompetensi dan komptensi dasar,
serta tercapainya indikator.
7. Metode pendidikan
Metode pendidikan dalah suatu cara yang digunakan pendidik
untuk menyampaikan materi pelajaran, keterampilan, atau sikap tertentu agar
pembelajaran dan pendidikan berlangsung efektif, dan tujuannya tercapai dengan
baik. Guru harus menguasai materi pengajaran dengan baik, sehingga mudah
memilih metode yang tepat untuk mengajarkannya.
8. Evaluasi pendidikan
Evaluasi pemberian nilai terhadap kualitas sesuatu. Selain
dari itu, evaluasi juga dapat dipandang sebagai proses merencanakan,
memperoleh, dan menyediakan informasi yang sangat diperlukan untuk membuat
alternatif-allternatif keputusan. Dengan demikian, evaluasi merupakan suatu
proses yang sistematis untuk menentukan atau membuat keputusan sampai sejauh
mana tujuan-tujuan pengajaran telah dicapai oleh siswa (Purwanto, 2002).
9. Fasilitas pendidikan
Sarana pendidikan adalah seluruh perangkat alat, bahan, dan perabot
yang secara langsung digunakan dalam proses pendidikan. Meja dan
kursi anak, papan tulis, alat peraga, almari,
buku-buku, media pendidikan (jika diperlukan merupakan contoh
sarana pendidikan).
Sarana dan prasarana sangat penting dalam dunia pendidikan karena sebagai alat penggerak suatu pendidikan.
Sarana dan prasarana pendidikan dapat berguna untuk menunjang penyelenggaraan
proses belajar mengajar, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam suatu
lembaga dalam rangka mencapai tujuan pendidikan. Prasarana dan
sarana pendidikan adalah salah satu sumber daya yang menjadi tolok ukur mutu sekolah dan
perlu peningkatan terus menerus seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi yang cukup canggih.
10. Lingkungan pendidikan.
Lingkungan Pendidikan adalah segala sesuatu yang ada di luar diri anak
dalam alam semesta ini yang menjadi wadah atau wahana, badan atau lembaga
berlangsungnya proses pendidikan yang merupakan bagian dari lingkungan sosial.
Secara umum fungsi lingkungan pendidikan adalah membantu peserta didik dalam
berinteraksi dengan berbagai lingkungan sekitarnya (fisik, sosial, dan budaya),
dan utamanya berbagai sumber daya pendidikan yang tersedia agar dapat dicapai
tujuan pendidikan yang optimal. Selain itu, penataan lingkungan pendidikan
tersebut terutama dimaksudkan agar proses pendidikan dapat berkembang efisien
dan efektif.
Pada hakikatnya, lingkungan pendidikan dapat dijadikan sebagai sumber
pembelajaran. Teori pembelajaran konstuktivisme mengajarkan kepada kita bahwa
peserta didik harus dapat membangun pemahaman sendiri tentang konsep yang
diambil dari sumber – sumber pembelajaran yang berasal dari lingkungan di
sekitarnya.
Makna pendidikan secara
sederhana dapat diartikan sebagai usaha manusia untuk membina kebribadiannya
sesuai dengan nilai-nilai di dalam masyarakat dan kebudayaan. Pendidikan
pada hakekatnya ialah usaha manusia melestarikan hidupnya. Beberapa definisi
pendidikan :
1. Tinjauan Etimologis
Istilah pendidikan ini menurut Carter V. Good dalam "Dictionary
of Education" dijelaskan sebagai berikut :
·
Pedagogy
:
a. Seni, praktek, atau profesi sebagai pengajar
(pengajaran).
b. Ilmu yang sistematis atau pengajaran
yang berhubungan dengan prinsip-prinsip dan metode-metode mengajar, pengawasan
dan bimbingan murid.
·
Carter
:
a. Proses perkembangan pribadi
b. Proses sosial
c. Professional course
d. Seni untuk membuat dan memahami ilmu pengetahuan
yang tersusun atau dikembangkan masa lampau oleh tiap generasi bangsa.
2. Menurut buku “Higher Education for American
Democracy”
Pendidikan ialah suatu
lembaga dalam tiap-tiap masyarakat yang beradap, tetapi tujuan pendidikan
tidaklah sama setiap masyarakat. Sistem pendidikan suatu masyarakat (bangsa)
dan tujuan-tujuan pendidikannyadidasarkan atas prinsip-prinsip (nilai-nilai),
cita-cita dan filsafat yang berlaku dalam suatu masyarakat (bangsa).
3. Menurut Prof. Rechey “Planning for Teaching,
an Introduction of Education”
Istilah "pendidikan" berkenaan dengan fungsi
yang luas dari pemeliharaan dan perbaikan kehidupan suatu masyarakat terutama
membawa warga masyarakat yang baru (generasi muda) bagi penunaian kewajiban dan
tanggung jawabnya di dalam masyarakat. Pendidikan adalah suatu aktivitas dan
tanggung jawabnya di dalam masyarakat yang kompleks modern, fungsi pendidikan ini
mengalami proses spealisasi dan melembaga dengan pendidikan formal, yang tetap
berhubungan dengan proses pendidikan in-formal di luar sekolah.
4. Menurut Pro f. Lodge dalam buku “Philosophy
of Education”
Pengertian pendidikan lebih luas berarti, semua pengalaman dapat
dikatkan sebagai pendidikan. Contohnya seorang anak mendidik orang tuanya,
seperti pula halnya seorang murid mendidik gurunya, bahkan seekor anjing
mendidik tuannya. Segala sesuatu yang kita katakan, pikirkan atau kerjakan
mendidik kita, tidak berbeda dengan apa yang dikatakan atau dilakukan sesuatu
kepada kita, baik dari benda-benda hidup maupun benda-benda mati. Dalam
pengertian yang lebih luas ini, hidup adalah pendidikan dan pendidikan adalah
hidup.
Dalam pengertian yang lebih sempit, pendidikan dibatasi pada fungsi
tertentu di dalam masyarakat yang terdiri atas penyerahan adat istiadat
(tradisi) dengan latar belakang sosialnya, pandangan hidup masyarakat itu
kepada warga masyarakat generasi berikutnya, dan demikian seterusnya. Dalam pengertian
lebih sempit ini, pendidikan berarti bahwa prakteknya identik dengan sekolah
yaitu, pengajaran formal dalam kondisi-kondisi yang diatur.
5. Menurut Brubacher dalam bukunya “Modern
Philosophies of Education”
Pendidikan diartikan sebagai proses timbal balik di tiap
pribadi manusia dalam penyesuaian dirinya dengan alam, teman dan dengan alam
semesta. Pendidikan merupakan pula perkembangan yang terorganisasi dan
kelengkapan dari semua potensi manusia yang meliputi moral, intelektual, dan
jasmani (pancaindera), oleh dan untuk kepribadian individunya dan kegunaan
masyarakatnya, yang diarahkan demi menghimpun semua aktivitas tersebut tersebut
bagi tujuan hidupnya.
II.
HUKUM
DASAR PENDIDIKAN
Usaha pendidikan dilakukan
manusia berdasar keyakinan tertentu. Keyakinan ini didasarkan atas suatu
pandangan baik filosofis maupun teoritis (ilmiah). Keyakinan ini disebut para
ahli sebagai hukum-hukum dasar atau teori-teori pendidikan. Teori ini dipandang
sebagai ide-ide dalam filsafat pendidikan yang meliputi :
1. Teori (hukum) Empirisme
Ajaran filsafat empirisme
yang dipelopori oleh John Locke (1632-1704) mengajarkan bahwa perkembangan
pribadi ditentukan oleh faktor-faktor lingkungan terutama pendidikan. Teori
Empirisme adalah aliran yang secara nyata mengutamakan peranan vital pendidikan.
Hanya pendidikan khususnya, dan lingkungan yang baik yang mampu membina pribadi
ideal.
2. Teori (hukum) Nativisme
Tokoh nativisme ini Arthur
Scopenhouer (1788-1860) menganggap faktor pembawaan yang bersifat kodrati dari
kelahiran, yang tidak dapat diubah oleh pengaruh alam sekitar atau pendidikan
itulah kepribadian manusia. Ajakan nativisme ini dapat dianggap aliran yang
pesimistis, karena menerima kepribadian sebagaimana adanya, tanpa kepercayaan,
adanya nilai pendidikan untuk merubah kepribadian. Teori ini sepintas lalu
mengabaikan peranan pendidikan. Tetapi sebenarnya, sebagai aliran yang
mendasarkan perkembangan pribadi atas potensi-potensi hereditas, maka
pendidikan dipusatkan pada usaha merealisasi potensi itu.
3. Teori (hukum) Konvergensi
Perkembangan pribadi
sesungguhnya adalah hasil proses kerjasama kedua faktor, baik faktor internal
(potensi-hereditas) maupun faktor eksternal (lingkungan, pendidikan). Tiap
pribaadi adalah konvergensi faktor-faktor internal dan eksternal. Teori ini
dikemukakan oleh William Stern (1871-1938) dan dikenal sebagai teori
konvergensi. Teori ini banyak dianut oleh para ahli karena dianggap lebih
realistis.
Secara illmiah (menurut
teori ilmu jiwa/psikologi), hukum perkembangan kepribadian manusia dinyatakan
dalam rumusan :
Personality (P) adalah funsi kerjasama antara Heredity
(H) dengan Environtment (E). Rumusan tersebut jika di Indonesiakan dapat
ditulis sebagai berikut:
K =
fP x L
Kebribadian adalah hasil kerjasama antara faktor-faktor
potensi (bawaan, hereditas/P dengan Lingkungan = lingkungan hidup alamiah,
sosial budaya/pendidikan)
Henry E Garret dalam bukunya “General Psychology” juga
menjelaskan bahwa perkembangan kepribadian juga mengalami tingkatan-tingkatan
pertumbuhan dan kematangan. Ditinjau dari segi pendidikan dan kejiwaan
(pedagogis-psikologis, psikofisis dan sosial) ia mempunyai syarat-syarat
tertentu.
III.
LEMBAGA-LEMBAGA
PENDIDIKAN DAN TANGGUNG JAWABNYA
A.
Lembaga-lembaga Pendidikan
Lembaga
pendidikan adalah suatu badan yang berusaha mengelola dan menyelenggarakan
kegiatan-kegiatan sosial, kebudayaan, keagamaan, penelitian keterampilan dan
keahlian. yaitu dalam hal pendidikan intelektual, spiritual, serta
keahlian/ keterampilan. Sebagai tempat atau wadah dimana orang-orang berkumpul,
bekerjasama secara rasional dan sistematis, terencana, terorganisasi, terpimpin
dan terkendali, dalam memanfaatkan sumber daya, sarana-parasarana, data, dan
lain sebagainya yang digunakan secara efisien dan efektif untuk mencapai tujuan
pendidikan.
Lembaga-lembaga pendidikan itu meliputi :
Keluarga atau rumah tangga atau orang tua, sebagaimana
wujud kehidupan sosial yang asasi, sebagai unit kehidupan bersama manusia
terkecil.
Masyarakat, yakni lingkungan sosial yang ada
di sekitar keluarga itu, kampug, desa, warga ataupun pulau.
a. Lembaga keluarga
Sebagai transmisi pertama dan utama dalam pendidikan, keluarga
memiliki tugas utama dalam peletakan dasar bagi pendidikan akhlak dan pandangan
hidup keagamaan. Dikatakan pertama karena keluarga adalah tempat dimana anak
pertama kali mendapat pendidikan. Sedangkan dikatakan utama karena hampir semua
pendidikan awal yang diterima anak adalah dalam keluarga. Karena itu, keluarga
merupakan lembaga pendidikan tertua, yang bersifat informal dan kodrati. Tugas
keluarga adalah meletakkan dasar-dasar bagi perkembangan anak berikutnya, agar
anak dapat berkembang secara baik.
Pada umumnya keluarga terbentuk melalui perkawinan yang sah menurut
agama, adat atau pemerintah dengan proses yang diawali dengan adanya interaksi
antara pria dan wanita, interaksi dilakukan berulang-ulang, lalu menjadi
hubungan sosial yang lebih intim sehingga terjadi proses perkawinan. Setelah
terjadi perkawinan, terbentuklah keturunan , kemudian terbentuklah keluarga
inti untuk mendapatkan keturunan dan untuk meningkat derajat dan status sosial
baik pria maupun wanita, serta mendekatkan kembali hubungan kerabat yang sudah
renggang.
b. Lembaga sekolah
Lembaga
ini meneruskan pembinaan yang telah diletakkan dasar-dasarnya dalam lingkungan
keluarga, sekolah menerima tanggung jawab pendidikan berdasarkan kepercayaan
keluarga.
c. Lembaga masyarakat
Masyarakat
dapat diartikan sebagai suatu bentuk tata kehidupan sosial dengan tata nilai
dan tata budaya sendiri. Masyarakat dalam arti organisasi ialah lembaga atau
perwujudan pengelola dan kepemimpinan bersama (berasas demokrasi).
B.
Tanggung Jawab Lembaga Pendidikan
Secara umum tugas lembaga pendidikan adalah membantu peserta didik
dalam interaksi dengan berbagai lingkungan sekitarnya.
1. Tanggung jawab keluarga
·
Dorongan/motivasi
cinta kasih yang menjiwai hubungan orang tua dengan anak.
·
Dorongan/motivasi kewajiban moral sebagai
konsekwensi kedudukan orang tua terhadap keturunannya.
·
Tanggung
jawab sosial sebagai bagian dari keluarga yang pada gilirannya juga menjadi
bagian dari masyarakat, bangsa dan negaranya bahkan kemanusiaan.
2. Tanggung jawab sekolah
·
Tanggung
jawab formal kelembagaan sesuai dengan fungsi dan tujuan yang ditetapkan
menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku (UU Pendidikan).
·
Tanggung
jawab keilmuan berdasar bentuk, isi, tujuan dan tingkat pendidikan yang
dipercayakan kepadanya oleh masyarakat dan negara.
·
Tanggung jawab fungsional ialah
tanggung jawab professional pengelola dan pelaksana pendidikan yang menerima
ketetapan ini berdasar ketentuan-ketentuan jabatannya.
3. Tanggung jawab pemerintah
·
Tanggung jawab
kenegaraan dan kemasyarakatan yang wujudnya motivasi untuk melestarikan
tegaknya kemerdekaan bangsa dan negara.
·
Tanggung
jawab strukturnya kelembagaan yakni sebagai wujud tata kelembagaan negara
dengan masing-masing aspek dan tanggung jawabnya.
BAB
III
PENUTUPAN
Pendidikan
pada hakekatnya ialah usaha manusia melestarikan hidupnya. Makna
pendidikan secara sederhana dapat diartikan sebagai usaha manusia untuk membina
kebribadiannya sesuai dengan nilai-nilai di dalam masyarakat dan kebudayaan.
Pendidikan merupakan pula hasil atau prestasi yang dicapai oleh perkembangan
manusia dan usaha lembaga-lembaga tersebut dalam mencapai tujuannya.
Usaha pendidikan dilakukan
manusia berdasar keyakinan tertentu. Keyakinan ini didasarkan atas suatu
pandangan baik filosofis maupun teoritis (ilmiah). Keyakinan ini disebut para
ahli sebagai hukum-hukum dasar atau teori-teori pendidikan. Teori ini dipandang
sebagai ide-ide dalam filsafat pendidikan yang meliputi teori (hukum) nativisme,
teori (hukum) empirisme, dan teori (hukum) konvergensi.
Pendidikan berarti juga
lembaga yang bertanggung jawab menetapkan cita-cita (tujuan) pendidikan, isi,
sistem dan organisasi pendidikan. Lembaga-lembaga pendidikan itu meliputi,
keluarga atau rumah tangga atau orang tua, sebagaimana wujud kehidupan sosial
yang asasi, sebagai unit kehidupan bersama manusia terkecil.
Masyarakat, yakni lingkungan sosial yang ada
di sekitar keluarga itu, kampug, desa, warga ataupun pulau. Lembaga-lembaga
pendidikan tersebut juga mempunya tanggung jawab masing-masing dalam
pendidikan.
DAFTAR
PUSTAKA
ü Hasbullah.1999. Dasar-dasar Ilmu Pendidikan (Edisi
Revisi). Jakarta : RajaGrafindo Persada.
ü Suwarno.. 1985. Pengantar Umum Pendidikan. Jakarta
: Aksara Baru.
ü http://belajarpsikologi.com/pengertian-sarana-pendidikan/
Komentar
Posting Komentar