MAKALAH HUBUNGAN WARGA NEGARA DENGAN NEGARA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hubungan
antara negara dan warga negara identik dengan adanya hak dan kewajiban, antara
warga negara dengan negaranya ataupun sebaliknya. Negara memiliki
kewajiban untuk memberikan keamanan, kesejahteraan, perlindungan terhadap warga
negaranya serta memiliki hak untuk dipatuhi dan dihormati. Sebaliknya warga
negara wajib membela negara dan berhak mendapatkan perlindungan dari negara.
Di
Indonesia seringkali terjadi adanya kesenjangan antara peranan negara dengan
kehidupan warga negara. Masalah-masalah politik, sosial, ekonomi, dan budaya
misalnya, seringkali terjadi karena adanya kesenjangan antara peranan negara
serta kehidupan warga negaranya.
Dalam
deretan pasal-pasal beserta ayat-ayatnya, UUD 1945 secara jelas mencantumkan
hak serta kewajiban negara atas rakyatnya yang secara jelas juga harus dipenuhi
melalaui tangan-tangan trias politica ala Monteqeiu. Melalui tangan Legislatif
suara rakyat tersampaikan, melalui tangan eksekutif kewajiban negara, hak
rakyat dipenuhi, dan di tangan yudikatif aturan-aturan pelaksanaan hak dan
kewajiban di jelaskan. Idealnya begitu, tapi apa daya sampai sekarang boleh di
hitung dengan sebelah tangan seberapa jauh negara menjalankan kewajibannya.
Boleh dihitung juga berapa banyak negara menuntut haknya.
Bukan
hal yang aneh ketika sebagian rakyat menuntut kembali haknya yang selama ini
telah di berikan kepada negara sebagai jaminan negara akan menjaga serta
menjalankan kewajibannya. Negara sebagai sebuah entitas dimana meliputi sebuah
kawasan yang diakui (kedaulatan), mempunyai pemerintahan, serta mempunyai
rakyat. Rakyat kemudian memberikan sebagian hak-nya kepada negara sebagi ganti
negara akan melindunginya dari setiap mara bahaya, serta berkewajiban untuk
mengatur rakyatnya. Hak-hak rakyat tadi adalah kewajiban bagi sebuah negara.
Hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan kerja serta hak-hak untuk mendapatkan
pelayanan umum seperti kesehatan, rumah, dan tentunya hak untuk mendapatkan
pendidikan. Semuanya itu harus mampu dipenuhi oleh negara, karena itulah
tanggung jawab negara. Kalau hal itu tak bisa dipenuhi oleh sebuah negara maka
tidak bisa disebut sebuah negara.
BAB II
LANDASAN TEORI
A. Pengertian Hak dan Kewajiban
1. Pengertian Hak menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia :
a)
Benar
b)
Milik atau kepunyaan
c)
Kewenangan
d)
Kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan
oleh undang undang, aturan, dsb)
e)
Kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu
f)
Derajat atau martabat
g)
Wewenang menurut hukum
Hak adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintahan, dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.Contoh : hak mendapatkan pengajaran,
hak mendapatkan nilai dari dosen dan sebagainya.
2. Pengertian Kewajiban menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia :
a)
(Sesuatu) yang diwajibkan atau sesuatu yang harus
dilaksanakan atau juga keharusan,
b)
Pekerjaan atau tugas
c)
Tugas menurut hukum
Kewajiban adalahkewajiban
dasar yang harus dijalankan oleh seseorang dalam kaitannya dengan kepentingan
dirinya sendiri, alam semesta, masyarakat, bangsa, negara maupun kedudukannya
sebagai makhluk Tuhan. Contoh : melaksanakan tata tertib di kampus,
melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik baiknya dan sebagainya.
B. Hak dan Kewajiban Warga Negara :
a)
Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa
peranan (role).
b)
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia tercantum dalam
pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
1. Hak Warga
Negara Indonesia :
a) Hak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
b) Hak untuk hidup dan mempertahankan
kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup
dan kehidupannya.”(pasal 28A).
c) Hak untuk membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
d) Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”.
e) Hak untuk mengembangkan diri dan
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya
demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat1)
f) Hak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya. (pasal 28C ayat 2).
g) Hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan
hukum.(pasal 28D ayat 1).
h) Hak untuk mempunyai hak milik
pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan
hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku
surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(pasal 28I ayat 1).
C. Kewajiban Warga Negara
Indonesia :
1. Wajib menaati hukum dan
pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : “setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
3. Wajib menghormati hak asasi manusia
orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan: “Setiap orang wajib menghormati hak
asai manusia orang lain”
4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
5. Wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan:
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.”
D. Hak dan Kewajiban telah dicantumkan
dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi
warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa
lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat
(2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga
negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan
kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2)
menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
BAB III
PEMBAHASAN
Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya
merupakan kewajiban dan hak warga terhadap negara. Beberapa contoh kewajiban
negara adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban
negara untuk menjamin hak asasi warga negara, kewajiban negara untuk
mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi
jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah. Beberapa contoh
hak negara adalah hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan, hak negara
untuk dibela, hak negara untuk menguasai bumi air dan kekayaan untuk
kepentingan rakyat.
Adapun dalam hal kebutuhan pokok
kolektif (pelayanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan), semua itu menjadi
tanggung jawab negara, bukan tanggung jawab setiap individu rakyat. Karena itu,
tidak selayaknya Pemerintah membebankan pemenuhan kebutuhan pokok terhadap
pelayanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan kepada rakyat; baik pengusaha
maupun buruh. Pengusaha tidak selayaknya dibebani dengan kewajiban untuk menyediakan
jaminan pelayanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan-meskipun ia boleh
melakukannya jika mau, apalagi jika itu telah menjadi bagian dari akadnya
dengan buruh. Yang terjadi saat ini, pengusaha justru sering dibebani oleh
beban-beban seperti di atas yang seharusnya menjadi tanggung jawab Pemerintah.
A. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA MENURUT
UUD 1945
Manusia oleh Tuhan Yang Maha Kuasa diberi kemampuan akal,
perasaan dan indera agar bisa membedakan benar dan salah, baik dan buruk,
indah dan jelek. Kemampuan-kemampuan tersebut akan mengarahkan dan
memimbing manusia dalam kehidupannya. Kemampuan tersebut juga
menjadikan manusia menjadi makhluk yang memiliki kebebasan untuk
menentukan pilihan tindakannya. Oleh karena kebebasan yang dimiliki oleh
manusia itulah maka muncul konsep tentang tanggung jawab.
Kebebasan yang bertanggung jawab itu juga merupakan bagian dari
hak asasi manusia yang secara kodrati merupakan anugerah dari Tuhan Yang
Maha Esa. Pengingkaran akan kebebasan berarti pengingkaran pada martabat
manusia. Oleh karena itu, semua orang termasuk negara, pemerintah dan
organisasi wajib kiranya mengakui hak asasi manusia. Hak asasi bisa menjadi
titik tolak dan tujuan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara (Bakry, 2009: 228).
Sebelum berbicara tentang hak dan kewajiban negara dan warga
negara menurut UUD 1945 perlu kiranya meninjau sedikit perkembangan hak
asasi manusia di Indonesia. Bagir Manan (2001) banyak dikutip juga oleh
Bakry (2009) membagi perkembangan pemikiran HAM di Indonesia dalam
dua periode yaitu periode sebelum kemerdekaan (1908-1945) dan periode
setelah kemerdekaan (1945-sekarang). Periode sebelum kemerdedaan
dijumpai dalam organisasi pergerakan seperti Boedi Oetomo, Perhimpunan
Indonesia, Sarekat Islam, Partai Komunis Indonesia, Indische Partij, Partai
Nasional Indonesia, Pendidikan Nasional Indonesia dan Perdebatan dalam
BPUPKI. Adapun periode setelah kemerdekaan dibagi dalam periode 1945-
1950, 1950-1959, 1959-1966, 1966-1998, 1998-sekarang.
Pada periode sebelum kemerdekaan (1908-1945), terlihat pada
kesadaran beserikat dan mengeluarkan pendapat yang digelorakan oleh Boedi
Oetomo melalui petisi-petisi yang ditujukan kepada pemerintah kolonial
Belanda. Perhimpunan Indonesia menitik beratkan pada hak untuk
menentukan nasib sendiri (the right of self determination), Sarekat Islam
menekankan pada usaha-usaha untuk memperoleh penghidupan yang layak
dan bebas dari penindasan dan deskriminasi, Partai Komunis Indonesia
menekankan pada hak sosial dan menyentuh isu-isu terkait dengan alat-alat
produksi, Indische Partij pada hak mendapatkan kemerdekaan serta
perlakukan yang sama, Partai Nasional Indonesia pada hak politik, yaitu hak
untuk menentukan nasib sendiri, mengeluarkan pendapat, hak berserikat dan
berkumpul, hak persamaan dalam hukum dan hak turut dalam penyelengaraan
negara (Bakry, 2009: 243-244).
Dalam sidang BPUPKI juga terdapat perdebatan hak asasi manusia
antara Soekarno, Soepomo, Mohammad Hatta dan Mohammad Yamin terkait
dengan masalah hak persamaan kedudukan di muka hukum, pekerjaan dan
penghidupan yang layak, memeluk agama dan kepercayaan, berserikat,
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. (Bakry, 2009:
245). Dengan demikian, dinamika perkembangan hak asasi manusia memiliki
akar sejarah yang kuat di Indonesia karena berhimpitan dengan realitas
konkrit yang dialami bangsa Indonesia dalam menghadapi kolonialisme dan
imperialisme.
Adapun setelah kemerdekaan, pada periode awal kemerdekaan (1945-
1950) hak asasi manusia sudah mendapatkan legitimasi yuridis dalam UUD
1945 meskipun pelaksanaannya masih belum optimal. Atas dasar hak
berserikat dan berkumpul memberikan keleluasaan bagi pendirian partaipartai politik sebagaimana termuat dalam Maklumat Pemerintah tanggal 3
November 1945. Akan tetapi terjadi perubahan mendasar terhadap sistem
pemerintahan Indonesia dari Presidensial menjadi parlementer berdasarkan
Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 (Bakry, 2009: 245).
Pada periode 1950-1959 dalam situasi demokrasi parlementer dan
semangat demokrasi liberal, semakin tumbuh partai politik dengan beragam
ideologi, kebebasan pers, pemilihan umum yang bebas, adil dan demokratis.
Pemikiran tentang HAM juga memiliki ruang yang lebar hingga muncul
dalam perdebatan di Konstituante usulan bahwa keberadaan HAM
mendahului bab-bab UUD. Pada periode 1959-1966, atas dasar penolakan
Soekarno terhadap demokrasi parlementer, sistem pemerintahan berubah
menjadi sistem demokrasi terpimpin. Pada era ini terjadi pemasungan hak
asasi sipil dan politik seperti hak untuk beserikat, berkumpul dan
mengeluarkan pikiran dengan tulisan (Bakry, 2009: 247).
Periode 1966-1998 muncul gagasan tentang perlunya pembentukan
pengadilan HAM, pembentukan Komisi dan Pengadilan HAM untuk wilayah
Asia. Gagasan tersebut muncul dalam berbagai seminar tentang HAM yang
dilaksanakan tahun 1967. Pada awal 1970-an sampai akhir 1980-an persoalan
HAM mengalami kemunduran, terjadi penolakan terhadap HAM karena
dianggap berasal dari Barat dan bertentangan dengan paham kekeluargaan
yang dianut bangsa Indonesia. Menjelang tahun 1990 muncul sikap
akomodatif pemerintah terhadap tuntutan penegakan HAM yaitu dengan
dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM)
berdasarkan KEPRES No 50 tahun 1993 tanggal 7 Juni 1993 (Bakry, 2009:
249).
Periode 1998-sekarang, setelah jatuhnya rezim Orde Baru terjadi
perkembangan luar biasa pada HAM. Pada periode ini dilakukan pengkajian
terhadap kebijakan pemerintah Orba yang berlawanan dengan kemajuan dan
perlindungan HAM. Penyusunan peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan pemberlakuan HAM berupa Amandemen UUD 1945,
peninjauan TAP MPR, UU dan ketentuan perundang-undangan yang lain.
MPR telah melakukan amandemen UUD 1945 yaitu pada tahun 1999, 2000,
2001 dan 2002, pasal-pasal yang terkait dengan HAM juga berkembang pada
tiap-tiap amandemennya. Berikut akan disampaikan tabel berkenaan dengan
hak dan kewajiban negara, dan hak dan kewajiban warga negara.
|
|
Hak negara
|
|
|
|
|
Kewajiban negara
|
1.
Melindungi segenap
bangsa, memajukan
|
|
|
|
|
kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan
|
|
|
|
|
bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia
|
|
|
|
|
(Pembukaan UUD 1945,
alinea IV)
|
|
|
|
|
2. Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan
|
|
|
|
|
pemenuhan hak asasi
manusia adalah tanggung
|
|
|
|
|
jawab negara, terutama
pemerintah (Pasal 28I,
|
|
|
|
|
ayat 4).
|
|
|
|
|
3. menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk
|
|
|
|
|
untuk memeluk agamanya
masing-masing dan
|
|
|
|
|
untuk beribadat
menurut agamnya dan
|
|
|
|
|
kepercayaannya itu
(Pasal 29, ayat 2)
|
|
|
|
|
4. Untuk pertahanan
dan keamanan negara
|
|
|
|
|
dilaksanakan melalui
sistem pertahanan dan
|
|
|
|
|
keamanan rakyat
semesta oleh Tentara
|
|
|
|
|
Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara
|
|
|
|
|
Republik Indonesia,
sebagai kekuatan utama,
|
|
|
|
|
dan rakyat, sebagai
kekuatan pendukung (Pasal
|
|
|
|
|
30, ayat 2)
|
|
|
|
|
5. Tentara Nasional
Indonesia terdiri atas
|
|
|
|
|
Angkatan Darat,
Angkatan Laut, dan Angkatan
|
|
|
|
|
Udara sebagai alat
negara bertugas
|
|
|
|
|
mempertahankan,
melindungi, dan memelihara
|
|
|
|
|
keutuhan dan
kedaulatan negara (Pasal 30, ayat
|
|
|
|
|
3).
|
|
|
|
|
6. Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagai
|
|
|
|
|
alat negara yang
menjaga keamanan dan
|
|
|
|
|
ketertiban masyarakat
bertugas melindungi,
|
|
|
|
|
mengayomi, melayani
masyarakat, serta
|
|
|
|
|
menegakkan hukum
(Pasal 30, ayat 4).
|
|
|
|
|
7. membiayai pendidikan
dasar (Pasal 31, ayat 2)
|
|
|
|
|
8. mengusahakan dan
menyelenggarakan satu
|
|
|
|
|
sistem pendidikan
nasional, yang meningkatkan
|
|
|
|
|
keimanan dan ketakwaan
serta akhlak mulia
|
|
|
|
|
dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa
|
|
|
|
|
(Pasal 31, ayat 3)
|
|
|
|
|
9. memprioritaskan
anggaran pendidikan
|
|
|
|
|
sekurang-kurangnya dua
puluh persen dari
|
|
|
|
|
anggaran pendapatan
dan belanja negara serta
|
|
|
|
|
dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah
|
|
|
|
|
untuk memenuhi
kebutuhan penyelenggaraan
|
|
|
|
|
pendidikan nasional
(Pasal 31, ayat 4).
|
|
|
|
|
10. memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi
|
|
|
|
|
dengan menjunjung
tinggi nilai-nilai agama dan
|
|
|
|
|
persatuan bangsa untuk
kemajuan peradaban
|
|
|
|
|
serta kesejahteraan
umat manusia (Pasal 31,
|
|
|
|
|
ayat 5)
|
|
|
|
|
11. memajukan
kebudayaan nasional Indonesia di
|
|
|
|
|
tengah peradaban dunia
dengan menjamin
|
|
|
|
|
kebebasan masyarakat
dalam memelihara dan
|
|
|
|
|
mengembangkan
nilai-nilai budayanya (Pasal
|
|
|
|
|
32, ayat 1).
|
|
|
|
|
12. menghormati dan
memelihara bahasa daerah
|
|
|
|
|
sebagai kekayaan
budaya nasional (Pasal 32,
|
|
|
|
|
ayat 2).
|
|
|
|
|
13. mempergunakan bumi
dan air dan kekayaan
|
|
|
|
|
alam untuk
sebesar-besarnya kemakmuran
|
|
|
|
|
rakyat (Pasal 33, ayat
3).
|
|
|
|
|
14. memelihara fakir
miskin dan anak-anak yang
|
|
|
|
|
terlantar (Pasal 34,
ayat 1)
|
|
|
|
|
15. mengembangkan
sistem jaminan sosial bagi
|
|
|
|
|
seluruh rakyat dan
memberdayakan masyarakat
|
|
|
|
|
yang lemah dan tidak
mampu sesuai dengan
|
|
|
|
|
martabat kemanusiaan
(Pasal 34, ayat 2)
|
|
|
|
|
16. bertanggung jawab
atas penyediaan fasilitas
|
|
|
|
|
pelayanan kesehatan
dan fasilitas pelayanan
|
|
|
|
|
umum yang layak (Pasal
34, ayat 3)
|
|
|
|
Hak warga negara
|
1. Pekerjaan dan
penghidupan yang layak (Pasal
|
|
|
|
|
27 ayat 2)
|
|
|
|
|
2. Berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan
|
|
|
|
|
pikiran dengan lisan
dan tulisan (Pasal 28)
|
|
|
|
|
3. Membentuk keluarga
dan melanjutkan
|
|
|
|
|
keturunan melalui
perkawinan yang sah (Pasal
|
|
|
|
|
28B ayat 1)
|
|
|
|
|
4. hak anak atas
kelangsungan hidup, tumbuh dan
|
|
|
|
|
berkembang serta
berhak atas perlindungan dari
|
|
|
|
|
kekerasan dan diskriminsasi
(Pasal 28 B ayat 2)
|
|
|
|
|
5. mengembangkan diri
melelui pemenuhan
|
|
|
|
|
kebutuhan dasarnya,
mendapat pendidikan dan
|
|
|
|
|
memperoleh manfaat
dari IPTEK, seni dan
|
|
|
|
|
budaya (Pasal 28C ayat
1)
|
|
|
|
|
6. memajukan dirinya
dalam memperjuangkan
|
|
|
|
|
haknya secara kolektif
untuk membangun
|
|
|
|
|
masyarkat, bangsa dan
negaranya (Pasal 28C
|
|
|
|
|
ayat 2)
|
|
|
|
|
7. pengakuan, jaminan,
pelindungan dan
|
|
|
|
|
kepastian hukum yang
adil serta perlakuan
|
|
|
|
|
yang sama dihadapan
hukum (Pasal 28D ayat
|
|
|
|
|
1)
|
|
|
|
|
8. bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan
|
|
|
|
|
yang adil dan layak
dalam hubungan kerja
|
|
|
|
|
(Pasal 28D ayat 2)
|
|
|
|
|
9. memperoleh
kesempatan yang sama dalam
|
|
|
|
|
pemerintahan (Pasal
28D ayat 3)
|
|
|
|
|
10. status
kewarganegaraan (Pasal 28D ayat 3)
|
|
|
|
|
11. memeluk agama dan
beribadat menurut
|
|
|
|
|
agamanya, memilih
pendidikan dan pengajaran,
|
|
|
|
|
memilih pekerjaan,
memilih kewarganegaraan,
|
|
|
|
|
memilih tempat tinggal
di wilayah negara dan
|
|
|
|
|
meninggalkannya, serta
berhak kembali (Pasal
|
|
|
|
|
28E ayat 1)
|
|
|
|
|
12. kebebasan meyakini
kepercayaan, menyatakan
|
|
|
|
|
pikiran dan sikap
sesuai dengan hati nuraninya
|
|
|
|
|
(Pasal 28E ayat 2)
|
|
|
|
|
13. kebebasan
berserikat, berkumpul dan
|
|
|
|
|
mengeluarkan pendapat
(Pasal 28E ayat 3)
|
|
|
|
|
14. berkomunikasi dan
memperoleh informasi
|
|
|
|
|
untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan
|
|
|
|
|
sosialnya, serta
berhak mencari memperoleh,
|
|
|
|
|
memiliki, menyimpan,
mengolah dan
|
|
|
|
|
menyampaikan informasi
dengan menggunakan
|
|
|
|
|
segala jenis saluran
yang tersedia (Pasal 28F)
|
|
|
|
|
15. perlindungan diri
pribadi, keluarga,
|
|
|
|
|
kehormatan, martabat,
dan harta benda yang
|
|
|
|
|
dibawah kekuasaannya,
serta berhak atas rasa
|
|
|
|
|
aman dan perlindungan
dari ancaman ketakutan
|
|
|
|
|
untuk berbuat atau
tidak berbuat sesuatu yang
|
|
|
|
|
merupakan hak asasi.
(Pasal 28G, ayat 1)
|
|
|
|
|
16. bebas dari
penyiksaan atau perlakuan yang
|
|
|
|
|
merendahkan derajat
martabat manusia dan
|
|
|
|
|
berhak memperoleh
suaka politik dari negara
|
|
|
|
|
lain. (Pasal 28G, ayat
2)
|
|
|
|
|
17. hidup sejahtera
lahir dan batin, bertempat
|
|
|
|
|
tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup
|
|
|
|
|
yang baik dan sehat
serta berhak memperoleh
|
|
|
|
|
pelayanan kesehatan
(Pasal 28H, ayat 1).
|
|
|
|
|
18. mendapat kemudahan
dan perlakuan khusus
|
|
|
|
|
untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat
|
|
|
|
|
yang sama guna
mencapai persamaan dan
|
|
|
|
|
keadilan (Pasal 28H,
ayat 2)
|
|
|
|
|
19. jaminan sosial
yang memungkinkan
|
|
|
|
|
pengembangan dirinya
secara utuh sebagai
|
|
|
|
|
manusia yang
bermartabat (Pasal 28H, ayat 3).
|
|
|
|
|
20. mempunyai hak
milik pribadi dan hak milik
|
|
|
|
|
tersebut tidak boleh
diambil alih secara
|
|
|
|
|
sewenang-wenang oleh
siapa pun (Pasal 28H,
|
|
|
|
|
ayat 4).
|
|
|
|
|
21. hidup, tidak
disiksa, kemerdekaan pikiran dan
|
|
|
|
|
hati nurani, beragama,
tidak diperbudak, diakui
|
|
|
|
|
sebagai pribadi di
hadapan hukum, tidak
|
|
|
|
|
dituntut atas dasar
hukum yang berlaku surut
|
|
|
|
|
(Pasal 28I, ayat 1).
|
|
|
|
|
22. bebas dari
perlakuan yang bersifat diskriminatif
|
|
|
|
|
atas dasar apa pun dan
berhak mendapatkan
|
|
|
|
|
perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat
|
|
|
|
|
diskriminatif itu
(Pasal 28I, ayat 2)
|
|
|
|
|
23. identitas budaya
dan hak masyarakat tradisional
|
|
|
|
|
dihormati selaras
dengan perkembangan zaman
|
|
|
|
|
dan peradaban (Pasal
28I, ayat 3).
|
|
|
|
|
24. ikut serta dalam
usaha pertahanan dan
|
|
|
|
|
keamanan negara (Pasal
30, ayat 1)
|
|
|
|
|
25. mendapat
pendidikan (Pasal 31, ayat 1)
|
|
|
|
Kewajiban warga negara
|
1. menjunjung hukum
dan pemerintahan itu
|
|
|
|
|
dengan tidak ada
kecualinya (Pasal 27 ayat 1)
|
|
|
|
|
2. menghormati hak
asasi manusia orang lain
|
|
|
|
|
dalam tertib kehidupan
bermasyarakat,
|
|
|
|
|
berbangsa, dan
bernegara (Pasal 28J, ayat 1).
|
|
|
|
|
3. tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan
|
|
|
|
|
dengan undang-undang
dengan maksud
|
|
|
|
|
semata-mata untuk
menjamin pengakuan serta
|
|
|
|
|
penghormatan atas hak
dan kebebasan orang
|
|
|
|
|
lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil
|
|
|
|
|
sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai
|
|
|
|
|
agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam
|
|
|
|
|
suatu masyarakat
demokratis (Pasal 28J, ayat 2)
|
|
|
|
|
4. ikut serta dalam
usaha pertahanan dan
|
|
|
|
|
keamanan negara (Pasal
30, ayat 1).
|
|
|
|
|
5. Untuk pertahanan
dan keamanan negara
|
|
|
|
|
melaksanakan sistem
pertahanan dan keamanan
|
|
|
|
|
rakyat semesta (Pasal
30, ayat 2).
|
|
|
|
|
6. mengikuti
pendidikan dasar (Pasal 31, ayat 2)
|
Tabel di atas mencoba memilahkan hak dan kewajiban negara serta
hak dan kewajiban warganegara dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD
hak dan kewajiban warganegara dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD
tahun 1945. Dari tabel di atas diketahui bahwa tidak ada pasal yang
berbicara
khusus tentang hak negara, kewajiban negara berjumlah 16 ayat, hak warga
negara 25 ayat, dan kewajiban warga negara 6 ayat. Tabel di atas tidak
menunjukkan sisi yang implisit dari hak dan kewajiban, namun apa yang
tertulis secara eksplisit hak dan kewajiban dalam UUD 1945.
Di dalam UUD 1945 tidak menyebutkan hak negara, namun apakah
dalam kenyataannya memang demikian? Tentu saja tidak. Meminjam teori
keadilan Aristoteles, maka ada keadilan yang distilahkannya sebagai keadilan
legalis, yaitu keharusan warga negara untuk taat kepada negara. Keharusan
taat itulah yang menjadi hak negara. Dalam kehidupan sehari-hari keadilan
legalis ini selalu mengiringi setiap langkah wara negara, mulai dari kewajiban
membayar IMB, Listrik, PBB, memiliki SIM, Pajak Kendaraan bermotor,
mentaati aturan lalu lintas, dan lain-lain.
khusus tentang hak negara, kewajiban negara berjumlah 16 ayat, hak warga
negara 25 ayat, dan kewajiban warga negara 6 ayat. Tabel di atas tidak
menunjukkan sisi yang implisit dari hak dan kewajiban, namun apa yang
tertulis secara eksplisit hak dan kewajiban dalam UUD 1945.
Di dalam UUD 1945 tidak menyebutkan hak negara, namun apakah
dalam kenyataannya memang demikian? Tentu saja tidak. Meminjam teori
keadilan Aristoteles, maka ada keadilan yang distilahkannya sebagai keadilan
legalis, yaitu keharusan warga negara untuk taat kepada negara. Keharusan
taat itulah yang menjadi hak negara. Dalam kehidupan sehari-hari keadilan
legalis ini selalu mengiringi setiap langkah wara negara, mulai dari kewajiban
membayar IMB, Listrik, PBB, memiliki SIM, Pajak Kendaraan bermotor,
mentaati aturan lalu lintas, dan lain-lain.
Marilah kita mencoba menganalisis tabel tersebut menggunakan
pandangan para pemikir tentang hubungan negara dan warga negara yang
digolongkan menjadi tiga yaitu Pluralis, Marxis, dan Sintesis dari keduanya.
Negara dan warga negara sebenarnya merupakan satu keping mata uang
bersisi dua. Negara tidak mungkin ada tanpa warga negara, demikian pula
tidak ada warga negara tanpa negara. Namun, persoalannya tidak sekedar
masalah ontologis keberadaan keduanya, namun hubungan yang lebih
relasional, misalnya apakah negara yang melayani warga negara atau
sebaliknya warga negara yang melayani negara. Hal ini terlihat ketika pejabat
akan mengunjungi suatu daerah, maka warga sibuk menyiapkan berbagai
macam untuk melayaninya. Pertanyaan lain, apakah negara mengontrol warga
negara atau warga negara mengontrol negara?
1.
Pluralis
Kaum pluralis berpandangan bahwa negara itu bagaikan sebuah
arena tempat berbagai golongan dalam masyarakat berlaga. Masyarakat
berfungsi memberi arah pada kebijakan yang diambil negara. Pandangan
pluralis persis sebagaimana dikatakan Hobbes dan John Locke bahwa
masyarakat itu mendahului negara. Mayarakat yang menciptakan negara
dan bukan sebaliknya, sehingga secara normatif negara harus tunduk
kepada masyarakat (Wibowo, 2000: 11-12).
Kaum pluralis berpandangan bahwa negara itu bagaikan sebuah
arena tempat berbagai golongan dalam masyarakat berlaga. Masyarakat
berfungsi memberi arah pada kebijakan yang diambil negara. Pandangan
pluralis persis sebagaimana dikatakan Hobbes dan John Locke bahwa
masyarakat itu mendahului negara. Mayarakat yang menciptakan negara
dan bukan sebaliknya, sehingga secara normatif negara harus tunduk
kepada masyarakat (Wibowo, 2000: 11-12).
2.
Marxis
Teori Marxis berpendapat bahwa negara adalah serangkaian
institusi yang dipakai kaum borjuis untuk menjalankan kekuasaannya. Dari
pandangan ini, sangat jelas perbedaannya dengan teori pluralis. Kalau teori
pluralis melihat dominasi kekuasan pada warga negara, sedangkan teori
Marxis pada negara. Seorang tokoh Marxis dari Italia, Antonio Gramsci,
yang memperkenalkan istilah ‘hegemoni’ untuk menjelaskan bagaimana
negara menjalankan penindasan tetapi tanpa menyebabkan perasaan
tertindas, bahkan negara dapat melakukan kontrol kepada masyarakat
(Wibowo, 2000: 15).
Teori Marxis berpendapat bahwa negara adalah serangkaian
institusi yang dipakai kaum borjuis untuk menjalankan kekuasaannya. Dari
pandangan ini, sangat jelas perbedaannya dengan teori pluralis. Kalau teori
pluralis melihat dominasi kekuasan pada warga negara, sedangkan teori
Marxis pada negara. Seorang tokoh Marxis dari Italia, Antonio Gramsci,
yang memperkenalkan istilah ‘hegemoni’ untuk menjelaskan bagaimana
negara menjalankan penindasan tetapi tanpa menyebabkan perasaan
tertindas, bahkan negara dapat melakukan kontrol kepada masyarakat
(Wibowo, 2000: 15).
3. Sintesis
Pandangan yang menyatukan dua pandangan tersebut adalah teori
strukturasi yang dikemukakan oleh Anthony Giddens. Ia melihat ada kata
kunci untuk dua teori di atas yaitu struktur untuk teori Marxis dan agensi
untuk Pluralis. Giddens berhasil mempertemukan dua kata kunci tersebut.
Ia berpandangan bahwa antara struktur dan agensi harus dipandang
sebagai dualitas (duality) yang selalu berdialektik, saling mempengaruhi
dan berlangsung terus menerus. (Wibowo, 2000: 21).
Untuk menyederhanakan pandangan Giddens ini saya mencoba
mengganti istilah struktur sebagai negara dan agensi sebagai warga negara.
Negara mempengaruhi warga negara dalam dua arti, yaitu memampukan
(enabling) dan menghambat (constraining). Bahasa digunakan oleh
Giddens sebagai contoh. Bahasa harus dipelajari dengan susah payah dari
aspek kosakata maupun gramatikanya. Keduanya merupakan rules yang
benar-benar menghambat. Tetapi dengan menguasai bahasa ia dapat
berkomunikasi kepada lawan bicara tanpa batas apapun. Contoh yang lebih
konkrit adalah ketika kita mengurus KTP. Harus menyediakan waktu
khusus untuk menemui negara (RT, RW, Dukuh, Lurah dan Camat) ini
sangat menghambat, namun setelah mendapatkan KTP kita dapat melamar
pekerjaan, memiliki SIM bahkan Paspor untuk pergi ke luar negeri
(Wibowo, 2000, 21-22)
Pandangan yang menyatukan dua pandangan tersebut adalah teori
strukturasi yang dikemukakan oleh Anthony Giddens. Ia melihat ada kata
kunci untuk dua teori di atas yaitu struktur untuk teori Marxis dan agensi
untuk Pluralis. Giddens berhasil mempertemukan dua kata kunci tersebut.
Ia berpandangan bahwa antara struktur dan agensi harus dipandang
sebagai dualitas (duality) yang selalu berdialektik, saling mempengaruhi
dan berlangsung terus menerus. (Wibowo, 2000: 21).
Untuk menyederhanakan pandangan Giddens ini saya mencoba
mengganti istilah struktur sebagai negara dan agensi sebagai warga negara.
Negara mempengaruhi warga negara dalam dua arti, yaitu memampukan
(enabling) dan menghambat (constraining). Bahasa digunakan oleh
Giddens sebagai contoh. Bahasa harus dipelajari dengan susah payah dari
aspek kosakata maupun gramatikanya. Keduanya merupakan rules yang
benar-benar menghambat. Tetapi dengan menguasai bahasa ia dapat
berkomunikasi kepada lawan bicara tanpa batas apapun. Contoh yang lebih
konkrit adalah ketika kita mengurus KTP. Harus menyediakan waktu
khusus untuk menemui negara (RT, RW, Dukuh, Lurah dan Camat) ini
sangat menghambat, namun setelah mendapatkan KTP kita dapat melamar
pekerjaan, memiliki SIM bahkan Paspor untuk pergi ke luar negeri
(Wibowo, 2000, 21-22)
Namun sebaliknya, agensi (warga negara) juga dapat
mempengaruhi struktur, misalnya melalui demonstrasi, boikot, atau
mengabaikan aturan. Istilah yang digunakan Giddens adalah dialectic
control. Oleh karena itu dalam teori strukturasi yang menjadi pusat
perhatian bukan struktur, bukan pula agensi, melainkan social practice
(Wibowo, 2000: 22).
Tiga teori ini kalau digunakan untuk melihat hubungan negara dan
warga negara dalam konteks hak dan kewajiban sebagaimana yang
tertuang dalam UUD 1945, maka lebih dekat dengan teori strukturasi.
Meskipun dalam UUD 1945 tidak secara eksplisit menyebutkan hak
negara, namun secara implisit terdapat dalam pasal-pasal tentang
kewajiban warga negara. Negara memiliki hak untuk ditaati peraturannya
dan hal itu terlihat dalam social practice-nya. Negara dan warga negara
masing-masing memiliki hak dan kewajiban sesuai porsinya. Negara
memiliki kewenangan untuk mengatur warga negaranya, namun warga
negara juga memiliki fungsi kontrol terhadap negara.
Contoh yang bisa menggambarkan situasi tersebut adalah
kebijakan pemerintah untuk menaikkan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Beberapa kali pemerintah menaikkan BBM karena alasan pertimbangan
menyelamatkan APBN, namun pada kesempatan lain atas desakan kuat
dari masyarakat akhirnya kenaikan BBM dibatalkan.
B. Hak dan Kewajiban dalam UUD 1945
Pasal 30
1.
Makna sempit UUD 1945 pasal 30 :
a) Tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
b) Usaha pertahanan dan keamanan negara
dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan
utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
c) Tentara Nasional Indonesia terdiri
atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara
bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan
negara.
d) Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
e) Susunan dan kedudukan Tentara
Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam
menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan
dan keamanan diatur dengan undang-undang.
2.
Makna luas UUD 1945 Pasal 30
a) Pertahanan negara merupakan fungsi
pemerintahan negara. Di dalam konsideren Undang-Undang No. 20 Tahun 1982
dinyatakan bahwa pertahanan keamanan negara Republik Indonesia yang mencakup
upaya dalam bidang pertahanan dan keamanan adalah salah satu fungsi pemerintahan
negara.
b) Pembelaan negara adalah berkaitan
dengan hak dan kewajiban warga negara. Pada umumnya pengertian pembelaan negara
(bela negara) dipersepsikan identik dengan pertahanan keamanan. Hal ini dapat
dimengerti, karena sejak awal berdirinya NKRI, keikutsertaan warga negara dalam
bela negara diwujudkan dalam kegiatan di bidang Perhankam. Berdasarkan hal itu,
terdapat baik di kalangan aparatur pemerintah negara maupun di kalangan
masyarakat luas, bahwa seorang warga negara dapat dinyatakan menunaikan hak dan
kewajibannya dalam bela negara apabila ia telah melaksnakan kegiatan-kegiatan
di bidang komponen-komponen kekuatan Hankam.
c) Bahwa Bab XII Pasal 30 dikaitkan
dengan bab-bab lainnya dalam UUD 1945 (Bab I, II, VII, dan X), maka upaya
pembelaan negara mengandung makna perwujudan asas demokrasi, dalam arti :
1)
Bahwa setiap warga negara turut serta menentukan
kebjaksanaan penyelenggaraan pertahanan keamanan melalui lembaga-lembaga
perwakilan (MPR/DPR) yang ditentukan oleh UUD 1945.
2)
Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap
usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya
masing-masing.
Asas demokrasi di bidang bela negara dapat terwujud bila setiap warga negara menyadari akan hak dan kewajibannya itu. Kesadaran bela negara tidak tumbuh dan tidak dibawa sejak lahir, tetapi harus disiapkan dalam arti ditanamkan, ditumbuhkembangkan. Untuk itu perlu ada upaya memasyarakatkan bela negara kepada segenap warga negara.
Asas demokrasi di bidang bela negara dapat terwujud bila setiap warga negara menyadari akan hak dan kewajibannya itu. Kesadaran bela negara tidak tumbuh dan tidak dibawa sejak lahir, tetapi harus disiapkan dalam arti ditanamkan, ditumbuhkembangkan. Untuk itu perlu ada upaya memasyarakatkan bela negara kepada segenap warga negara.
Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal
30 Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Ayat (2) menyebutkan usaha
pertahanan dan keamanan rakyat, Ayat (3) menyebutkan tugas TNI sebagai
“mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara”.
Ayat (4) menyebut tugas Polri sebagai “melindungi, mengayomi, melayani
masyarakat, dan menegakkan hukum”. Ayat (5) menggariskan, susunan dan
kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta
hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan
undang-undang (UU).
Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh
dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun
dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan
saling mendukung dalam suatu “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta”.
Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan
negara (kamneg) itulah yang seyogianya ditata ulang melalui undang-undang yang
membangun adanya “ke-sistem-an” yang baik dan benar.
Pasal 30 UUD 1945 menerangkan bahwa,
pertahanan negara tidak sekadar pengaturan tentang TNI dan bahwa keamanan
negara tidak sekadar pengaturan tentang Polri. Pertahanan negara dan keamanan
negara perlu dijiwai semangat Ayat (2) tentang “sistem pertahanan dan keamanan
rakyat semesta”. Makna dari bunyi Ayat (5), “yang terkait pertahanan dan
keamanan negara, diatur dengan undang-undang” adalah bahwa RUU, UU, dan Peraturan
Pemerintah lain seperti RUU Intelijen, UU tentang Keimigrasian, UU tentang
Kebebasan Informasi, UU Hubungan Luar Negeri, RUU tentang Rahasia Negara, UU
tentang Otonomi Daerah, dan hal-hal lain yang terkait pertahanan dan keamanan
negara perlu terjalin dalam semangat kebersamaan “sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta”.
C. Hak Dan Kewajiban Warga Negara Dalam
UUD1945 Pasal 31
Di dalam UUD1945 pasal 31 berisi
tentang hak dan kewajiban dalam pendidikan dan kebudayaan. Kalau kita bicara
tentang undang-undang pendidikan mestinya kita melihat dasarnya Kalau era
reformasi ,sebagai dasarnya adalah hasil amandemen UUD 1945 ke IV (empat).
Hasil amandemen UUD 1945 Ke IV ( tahun 2002) yaitu tentang pendidikan.
Adapun ayat-ayat dari pasal 31
UUD1945:
1. Setiap warga negara berhak mendapat
pendidikan.
2. Setiap warga negara wajib mengikuti
pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
3. Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan
ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang
diatur dengan undang-undang.
4. Negara memprioritaskan anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara
serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional.
5. Pemerintah memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan
persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Tanggapan penulis tentang hak dan
kewajiban dari ayat-ayat yang terkandung dalam UUD1945 pasal 31:
Pada pasal 31 ayat 1:
Sudah di jelaskan dengan tegas
bahwasanya setiap warga negara mempunyai hak dalam mendapatkan pendidikan yang
layak.
Pada pasal 31 ayat 2:
Dijelaskan bahwa setiap warga negara
wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Untuk
meralisasikan pasal tersebut pemerintah mencanangkan program wajib belajar 9
tahun. Dan telah menyelenggarakan pendidikan gratis melalui program BOS.
Walaupun dalam pelaksanaannya masih ada pungutan-pungutan biaya yang dilakukan
oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pada pasal 31 ayat 3:
Pasal 31 ayat 3 terdapat kalimat
“pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak
mulia”. Pendidikan nasional yang meningkatkan kepada ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusian yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin
oleh hekmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan dan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pada pasal 31 ayat 4:
Negara memprioritaskan anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara
serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional.
Pada pasal 31 ayat 5:
Pada pasal tersebut sudah di
jelaskan bahwasanya pemerintah harus memajukan ilmu pngetahuan dan teknologi
dengan tidak melanggar nilai-nilai agama yang dapat memecah belah persatuan
bangsa dan negara.
D. Trias Politica Dalam Kaitannya Dengan Hak Dan Kewajiban
Negara
Trias
Politika adalah sebuah konsep politik yang berarti pemisahan kekuasaan. Pada
intinya, konsep trias politika adalah sebuah ide dimana kekuasaan negara
terdiri atas tiga macam kekuasaan: kekuasaan legislatif (membuat
undang-undang), eksekutif (melaksanakan undang-undang) dan yudikatif (mengadili
atas pelanggaran undang-undang). Konsep ini pertama kali dicetuskan oleh filsuf
Inggris John Locke dan kemudian dikembangkan oleh sarjana Perancis Montesquieu.
Segenap negara demokratis, termasuk Indonesia, menerapkan trias politika agar
tidak ada penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa.
Indonesia
sebagai negara yang merdeka dan berdaulat memilih pemisahan kekuasaan tugas
dalam menjalankan sistem ketatanegaraannya. Konsep pemisahan kekuasaan ini
dikemukaan oleh seorang pemikir hebat asal perancis yaitu Baron de La
Brède et de Montesquieu atau yang lebih dikenal Montesquieu.
Montesquieu
mengenalkan konsep pemisahan kekuasaan ini dengan istilah trias
politica.Konsep ini memiliki tujuan untuk mencegah satu atau sekelompok
orang mendapatkan kekuasaan yang berlebihan dan tidak sesuai dengan porsinya.
Konsep pemisahan kekuasaan ini sesuai dengan istilah yang digunakan yaitu trias
politica, memisahkan kekuasaan dalam tiga bagian yaitu; Legislatif,
Eksekutif dan Yudikatif.
Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang di sebut Parlemen yang berasal dari kata “parle”
berarti bicara, artinya mereka harus menyuarakan hati nurani rakyat, setelah
mengartikulasikan dan mengagregasikan kepentingan rakyat, mereka harus
membicarakan dalam sidang parlemen kepada pemerintah yang berkuasa.
Dalam
hal ini parlemen wajib menyuarakan suara-suara rakyat yang diwakilinya,
sehingga rakyat merasa dilindungi dan diperhatikan haknya. Hak-hak yang
disuarakan itu kemudian diteruskan kepada dewan eksekutif (pemerintah) yang
berwenang untuk menjalakan pemerintahan yang memperjuangkan cita-cita rakyat,
kemudian dewan yukikatif mengawasi jalannya pemerintah dengan tujuan dicapainya
tujuan bersama tanpa adanya penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan.
E. Dampak Positif dan Dampak Negatif
·
Dampak positif:
1. Lebih mencintai tanah air Indonesia.
2. Dapat menghargai hak-hak warga yang
lain sebagai warga negara Indonesia.
3. Memahami kewajiban terhadap
negaranya, apa yang diberikan bagi negaranya.
·
Dampak negatif:
1. Jika tidak dapat menjalankan hak
dan kewajiban secara seharusnya dapat mengganggu proses kenegaraan.
BAB 4
PENUTUP
B.
Kesimpulan
Hubungan
antara negara dan warga negaranya tercermin dalam hak dan kewajiban antara
negara dan warga negara. Hak dan kewajiban itu tertuang dalam pasal-pasal
konstitusi negara, UUD 1945. Misalnya, pasal 30 UUD 1945 yang mengatur tentang
Pendidikan, pasal 1(satu) berbunyi: ”Setiap warga negara berhak mendapat
pendidikan”. Pasal ini menyuratkan bahwa negara mempunyai kewajiban untuk
mendukung dan membantu warga negaranya untuk mendapat atau meraih pendidikan.
Namun,
dalam kenyataannya pasal-pasal dalam UUD tersebut kadang tidak dijalankan
secara sungguh-sungguh oleh negara. Hal itu dipengaruhi oleh banyak faktor,
misalanya lemahnya kinerja lembaga negara atau badan negara (legislatif,
eksekutif, dan yudikatif). Lemahnya kinerja lembaga legislatif (penyalur
aspirasi rakyat), eksekutif (pelaksana kebijakan), dan yudikatif (pengawas
pemerintah) akan berujung pada kesejangan antara peran negara dan situasi warga
negara.
Supaya
terdapat keseimbangan dan keselarasan antara hak dan kewajiban antara negara
dan warga negara maka negara harus melaksanakan hak dan kewajibannya dan warga
negara patuh dan taat terhadap negara dan juga sebaliknya.
C.
DAFTAR
PUSTAKA
Buku Modul Kuliah Kewarganegaraan
Komentar
Posting Komentar